Fakta/Kotamobagu,.Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Trantibum tadi siang melakukan penutupan sejumlah obyek retribusi milik para pedagang di lokasi pasar 23 Maret.
Alasan penutupan tersebut didasari dengan bunyi isi surat pemerintah kota mobagu yang mana telah memberikan surat peringatan yang ke tiga kalinya kepada para pedagang di ruko pasar 23 maret untuk segerah menyelesaikan kewajibannya membayar Retribus pasar yg sudah di tetapkan berdasarkan Perda No 7 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah no 13 tahun 2012 menyangkut retribusi pelayanan pasar sesuai dengan pasal 15 ayat 6 yang berbunyi tentang penutupan pasar.
Berdasarkan isi surat peringatan SP III yg sudah di layangkan kepada para pedagang yang mencantumkan batas waktu penyelesaian kewajiban retribusi tertanggal 18 oktober 2018 namun para pedagang tak mengindahkannya, maka pemerintah Kotamobagu menutup obyek retribusi tersebut,selain itu sejumlah ruko juga di tempelkan spanduk tanda belum membayar retribusi.
Demi keamanan penutupan obyek retribusi tersebut, Satpol PP pemkot Kotamobagu di buckUp aparat kepolisian Polres Bolaang Mongondow.(rj)