Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi laporkan pemilik akun facebook Denny Mokodompit DeMo ke Polres Kotamobagu, Senin (11/3/2019).
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotamobagu Nomor: STTLP/199/III/2019/ SULUT/RES-KTGU.
Pemkot Kotamobagu melalui Kabag Hukum Rendra Dilapanga SH MSi mengatakan, laporan itu terkait dugaan penghinaan kepada Wali Kota Kotamobagu sebagaimana video yang diunggah dalam akun facebook Denny Mokodompit (DeMo).
“Kemarin kami melaporkan kepada walikota ada video yang diunggah salah satu masyarakat Kota Kotamobagu yakni bapak Deny Mokodompit pengguna akun facebook Denny Mokodompit Demo. Didalam itu ada penghinaan atau pencemaran nama baik kepada walikota,” ujarnya.
Menurutnya, atas laporan tersebut Pemkot Kotamobagu memerintahkan kuasa kepadanya untuk melaporkan pemilik akun facebook tersebut.
“Kami memandang itu memenuhi unsur pasal 45 dan pasal 27 UU ITE, nomor 11 Tahun 2008,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Kotamobagu melalui Kanit SPKT B Ipda Lord E Takakobi, membenarkan laporan tersebut. “Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Penulis: Ainur Rofik
Baca juga: Sande Dodo Resmi Jabat PLH Sekretaris Kota