Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kota Kotamobagu gelar Sosialisasi Tentang Pengendalian Gratifikasi Dilingkungan Pemerintah Daerah, di Aula Rudis Walikota. Selasa (19/02/2019).
Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, menyampaikan dalam
Rangka untuk pengendalian gratifikasi Pemkot Kotamobagu telah menerbitkan Peraturan Walikota dan Surat Keputusan Walikota.
“Yakni telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2018 tentang pedoman pengendalian gratifikasi, serta keputusan walikota Nomor 121 C Tahun 2018 tentang pembentukan unit pengendalian gratifikasi dilingkungan Pemkot Kotamobagu,” ujarnya.
Dirinya menghimbau, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup kotamobagu untuk bekerja dengan penuh hati-hati mengenai Gratifikasi.
“Institusi penegak hukum ini sangat serius mengenai penegakan hukum diwilayah indonesia, tentunya saya pribadi juga sangat berhati-hati dalam bekerja,” pungkasnya.
Penulis: Ainur Rofik
Baca Juga : Wakil Walikota Kotamobagu Meninjau Lokasi Kebakaran