Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kota Kotamobagu membuat Surat Edaran kepada Para Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemkot Kotamobagu bila balik dari Tugas Luar Daerah untuk membawa satu Buku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kotamobagu Irawan Bambang Ginoga, bahwa wajib membawa minimal satu buka seusai tugas luar daerah.
“Nantinya buku tersebut akan dikumpulkan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kotamobagu untuk dijadikan bahan bacaan dan menambah jumlah buku bacaan,” ujarnya, saat menghadiri Musrenbang RPJMD, Kamis (31/01/2019) kemarin.
Menurutnya, rencana wajib membawa satu buku akan diberlakukan pada tahun 2019, “dan saat ini kami sedang membuat surat edaran untuk dibagikan ke seluruh SKPD,” ungkapnya.
Senada, Sekretaris Kota Kotamobagu Adnan Massinae, mengatakan bila ada ASN tugas luar dan balik ke Kotamobagu diwajiban membawa satu buku.
“Buku apa saja boleh, di usahakan buku dengan cetakan edisi terbaru,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (01/02/2019)
Dirinya juga menyampaikan, buku yang dibawa atau diserahkan diupayakan sesuai dengan bidang tugas ketika melakukan perjalan dinas ke luar daerah.
“Dengan semakin banyaknya buku bacaan dan dengan banyak membaca akan menambah khasanah wawasan ilmu pengetahuan, terutama untuk diri kita sendiri,” pungkasnya.
Penulis: Ainur Rofik
Baca Juga:
Berikut Penjelasan Walikota Kotamobagu Tentang Pindahnya RKUD