Gelar Unjuk Rasa, AJI Kota Manado Kecam Remisi Susrama Pembunuh Jurnalis

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Sejumlah anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado di Bolaang Mongondow Raya (BMR), menggelar aksi unjuk rasa mengecam pemberian remisi Presiden Joko Widodo bagi Susrama, terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Prabangsa, di Bundaran Paris Kotamobagu, Kamis (24/01/2019).

Membawa selebaran bertuliskan “Tolak Remisi Pembunuh Jurnalis”, hingga memasang lilin sebagai bentuk rasa ketidakadilan, anggota AJI Manado meminta Presiden Jokowi membatalkan remisi yang tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman tersebut.

“Kami AJI Manado mengecam kebijakan Jokowi yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis. Fakta persidangan jelas menyatakan, pembunuhan ini terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana. Susrama dihukum ringan karena jaksa sebenarnya menuntutnya dengan hukuman mati. Tapi, hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup,” kata Supardi Bado, Anggota AJI Manado.

Kebijakan Presiden Jokowi yang mengurangi hukuman itu lanjut Supardi, melukai rasa keadilan. Tidak hanya keluarga korban, tapi seluruh jurnalis di Indonesia.

“Kami meminta dan mendesak, agar Presiden Jokowi mencabut Kepres remisi terhadap Susrama. Kami menilai kebijakan seperti ini tidak arif dan memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia,” tegasnya.

“AJI menilai, tak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera,” pungkasnya.

Dalam rilis AJI, Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya oleh Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya. Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 itu.

Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa. Dalam keadaan bernyawa Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.

Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut. Sementara, 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum. Delapan kasus itu, antara lain: Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan pelakunya divonis penjara. Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susarama dengan divonis penjara seumur hidup. Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum dari 5 tahun sampai 20 tahun. Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010. Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010.

Penulis: Ainur Rofik

Baca Juga:

Pemkot Kotamobagu Validasi Penerimaan BPJS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *