Kotamobagu – Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu yang lolos diminta segera memasukan berkas daftar ulang karena mengingat 25 Januari pekan ini, merupakan batas akhir pemasukan berkas.
Kepala BKPP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan bagi CPNS yang lulus harus melakukan daftar ulang, dengan wajib disertai berkas persyaratan yang lengkap.
“Kalau tidak mendaftar ulang meski pun sudah lulus, maka sudah pasti gugur dan gagal menjadi ASN,” ujarnya, senin (21/01/2019).
Sesuai data di BKPP tercatat dari 232 CPNS, baru 31 orang yang sudah memasukan berkas. “Jadi saya ingatkan lagi bagi yang sudah lulus wajib melakukan registrasi kembali, kalau tidak, wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri dan formasi akan diisi oleh peserta lain yang memenuhi peringkat setelah posisinya,” ungkapnya.
Selain itu, bagi peserta yang jika dikemudian hari diketahui telah memasukan berkas dengan data fiktif atau palsu, maka Pemkot akan menggugurkan kelulusan tersebut, meski sudah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sah.
“Ada pun sanksi yang diberikan berupa diberhentikan secara tidak hormat dan akan dituntut ganti rugi akibat memberikan keterangan palsu, serta akan dilaporkan ke pihak yang berwajib sebagai tindak pidana,” tegasnya.
Penulis: Ainur Rofik
Baca Juga: