Manado, Berita Online Lokal.Com- Ketua Bapemperda DPRD Sulut Careig N. Runtu S.IP (CNR) tegaskan Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano (PPDT) ditargetkan selesai sebelum masa jabatan anggota DPRD Sulut periode 2019-2024 berakhir, Senin (1/7/2024).
CNR mengatakan, Ranperda PPDT sudah masuk dalam pembahasan tahap awal dengan menghadirkan Ditjen SDA Kementerian PUPR, Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Biro Hukum Pemprov Sulut, Dinas Pariwisata, Pemkab Minahasa serta jajaran dan Camat terkait.
Menurutnya, tahap awal DPRD sudah lakukan konsultasi dan ada beberapa catatan perubahan termasuk Permen Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Perlindungan Danau Tondano yang harus dimasukkan dalam Ranperda.
CNR menambahkan, Pemprov Sulut wajib terlibat dalam pembahasan, karena ini adalah Ranperda inisiatif DPRD yang nota bene akan jadi Perda dari Pemprov Sulut.
Dia juga mengapresiasi Pemkab Minahasa yang hadir dalam pembahasan Ranperda PPDT, karena Danau Tondano masuk di wilayah Kabupaten Minahasa.
CNR menjelaskan, pembahasan pasal per pasal dalam Ranperda akan dilanjutkan, Selasa (2/7/2024) pukul 11.00 Wita dan menghadirkan pemangku kepentingan terkait.