DPMD Kotamobagu Sosialisasikan Perubahan Masa Jabatan Sangadi Berdasarkan UU Desa No 3 Tahun 2024

kotamobagu196 views

Kotamobagu, FaktaBMR.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotamobagu sedang aktif menindaklanjuti penerapan Undang-Undang Desa No 3 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan Sangadi (Kepala Desa). Berdasarkan undang-undang tersebut, masa jabatan Kepala Desa kini ditetapkan menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode. Beberapa wilayah, termasuk Bolaang Mongondow, sudah mulai menerapkan peraturan baru ini.

Kepala Dinas PMD Kota Kotamobagu, Teddy Makalalag, menjelaskan bahwa proses penyesuaian masa jabatan Sangadi sedang dalam tahap koordinasi intensif. “Terkait penyesuaian masa jabatan, kami sedang mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Tidak ada keterlambatan, karena di Kotamobagu belum mendesak. Jika masa jabatan Sangadi di Kotamobagu sudah mau berakhir, maka akan diperpanjang,” kata Teddy dalam wawancara di ruang kerjanya, Rabu (10/7/2024).

Selain itu, Teddy juga menyebutkan adanya Sangadi dengan status Penjabat, seperti di Moyag Tampoan, yang memerlukan konsultasi lebih lanjut. “Untuk tahun 2024, belum dianggarkan dan belum bisa dilaksanakan Pilkades karena bertepatan dengan Pemilihan Kepala Daerah. Oleh karena itu, Pilkades Moyag Tampoan akan dianggarkan pada tahun 2025,” tambahnya.

Dinas PMD Kotamobagu juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan apakah penyesuaian masa jabatan akan berlaku untuk 14 atau 15 Sangadi di Kotamobagu. “Jika semuanya sudah selesai, bahkan besok atau lusa setelah membuat laporan, kami siap melaksanakan. Saat ini, jumlah Sangadi kita ada 14, di luar Sangadi Moyag Tampoan,” tutup Teddy.

Dengan demikian, DPMD Kotamobagu memastikan bahwa proses penyesuaian masa jabatan Sangadi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan siap melaksanakan perubahan tersebut demi kesejahteraan masyarakat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *