Bawaslu Bolmong Ingatkan Beberapa Pelangaran Saat Proses Pencoklitan

bolmong21 views

Bolmong, FaktaBMR.co – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 saat ini memasuki tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih oleh panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sampai pada tanggal 24 Juli mendatang.

Dalam tahapan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolmong turut serta melakukan pengawasan melekat kepada Pantarlih di 202 desa dan kelurahan. Pengawasan ini dilakukan secara berjenjang oleh Bawaslu Bolmong, Panwascam di 15 Kecamatan dan 202 PKD se Kabupaten Bolmong.

Pasalnya, dalam penyusunan data dan pemutakhiran daftar pemilih ini memiliki konsekuensi ancaman pidana atau dugaan pelanggaran Pemilu yang dimana ancaman pidana penjara bisa mencapai 5 tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam ketentuan Undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Berikut pasal-pasal yang berkaitan dengan dugaan penyelenggaraan Pemilu terkait daftar pemilih sebagai mana yang tertuang dalam UU di atas :

Pasal 177

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan, dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 177A Ayat 1

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pasal 177 B

Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58,  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00.

Pasal 178

Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Guna memastikan agar masyarakat yang merasa belum ter-coklit atau tidak didata dalam tahapan Coklit, Bawaslu secara berjenjang baik Bawaslu Bolmong hingga ke Panwascam yang ada di 15 Kecamatan se Bolmong membuka Posko Kawal Hak Pilih agar bisa menerima aduan langsung dari masyarakat.

Hal ini dibenarkan Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Bolmong, Akim Mokoagow.

“Selain membuka posko kawal hak pilih, kita juga selalu melakukan patroli kawal hak pilih yang dimana melakukn uji petik atas pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih,” kata Akim.

Akim menambahkan, sejauh ini pihaknya terus melakukan pengawalan secara melekat kepada Pantarlih yang turun melakukan Coklit.

“Sejauh ini belum ada temuan atau dugaan pelanggaraan Pemilu yang terjadi. Hanya soal administrasi seperti ada nama yang sama namun orang berbeda. Akan tetapi hal-hal seperti itu sudah langsung diperbaiki,” ujar Akim.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *