Hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Kota Kotamobagu, Claudy Mokodongan bahwa pelaksanaan PHO untuk pekerjaan tersebut berdasarkan surat dari kontraktor pelaksana yakni CV Artaprima dimana pekerjaan tersebut telah selesai 100 persen.
“Pelaksanaan PHO tersebut menandakan pekerjaan rehabilitasi eks Rumah Dinas Ilongkow sudah tuntas, dan untuk itu maka kami menurunkan Tim untuk melakukan PHO,” ujar Claudy.
Claudy menambahkan untuk lebih tepat dan efektif, tim yang diturunkan dalam pelaksanaan PHO tidak hanya dari Dinas terkait, namun ada pendampingan hukum dari pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan juga Inspektorat.
“Masa berakhir pekerjaan sesuai yang tertera dalam kontrak kerja adalah 20 Juni 2024. Meski pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan, namun hari ini selesai 100 persen,” jelas Claudy.
Diketahui, anggaran rehabilitasi eks Rumah Dinas Ilongkow tersebut sebesar 1.600.000.000 milyar dengan lama pekerjaan 120 hari kerja. Dengan selesainya pekerjaan tersebut, Claudy berharap akhir dari pekerjaan sudah sesuai dengan apa yang tertera dalam kontrak.
“Ini penting diperhatikan oleh pelaksana karena di akhir tahun anggaran masih ada pemeriksaan fisik oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” pungkasnya.