DPRD Sulut tetapkan Ranperda Danau Tondano

  • MANADO –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali memiliki Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa baru mengenai Danau Tondano. Ini telah resmi ditetapkan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Sulut beberapa waktu lalu.

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD dr Fransiscus Andi Silangen SpB KBD, didampingi wakil ketua Raski Mokodompit dan dihadiri anggota DPRD.Silangen menjelaskan, ranperda bertajuk Ranperda tentang Pengembangan dan Pelestarian Danau Tondano ini sudah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

Yakni berdasarkan Pasal 36, 37, dan Pasal 38 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, yang telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018, pimpinan DPRD wajib menyampaikan rancangan Perda provinsi kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Perda Provinsi.

“Jadi Bapemperda telah menyampaikan hasil pengkajian rancangan Perda Provinsi kepada pimpinan DPRD Provinsi untuk disampaikan dalam rapat paripurna DPRD,” ungkap Silangen.

 

Dia melanjutkan, ada dua hasil kajian pengusul terhadap ranperda ini.Pertama, Danau Tondano memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Minahasa, Kota Manado, dan sekitarnya, yaitu sebagai sumber air minum masyarakat, sumber air baku PDAM Kabupaten Minahasa dan Kota Manado, serta sumber Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tanggari I dan II serta PLTA Tonsea Lama.

“Jadi Ranperda ini telah memenuhi syarat dibahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukas politikus PDI Perjuangan ini. Dia menambahkan, Ranperda usulan inisiatif DPRD ini telah dikaji oleh Bapemperda dan dibutuhkan persetujuan dari fraksi-fraksi.Kesempatan itu, lima fraksi DPRD Sulut menyetujui ranperda ini menjadi ranperda prakarsa DPRD. (*)

Selain itu, danau ini juga berperan dalam sumber irigasi, perikanan darat, dan objek wisata. Kemudian, pembangunan pemukiman di sekitar Danau Tondano telah mengubah lingkungan sekitarnya menjadi lebih bermanfaat.Ruang dan lahan di sekitar kawasan danau telah direklamasi untuk menampung berbagai bentuk aktivitas manusia di sekitarnya, seperti pemukiman, pertanian, saluran pembuangan limbah domestik, tempat wisata, dan

lain-lain.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *