FaktaBMR, Sulut – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah diresmikan di rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, Selasa (5/12/2023).
Ini berdasarkan kesepakatan jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Pemerintah Provinsi yang diwakili oleh Steven Kandouw selaku Wakil Gubernur Sulut.
Di kesempatan itu, dr. Fransiscus Andy Silangen, Sp.B, KBD, selaku Ketua DPRD mengapresiasi kinerja pimpinan serta anggota DPRD. Dimana dia melihat adanya kesungguhan, keseriusan, serta komitmen untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
Ia berharap, komitmen itu akan terus terpelihara dan ditingkatkan diwaktu-waktu yang akan datang, karena sebagai anggota DPRD bukan sekedar wakil rakyat, tapi juga sebagai pelayan masyarakat.
“Komitmen ini juga merupakan implementasi iman kita sebagaimana firman Tuhan dalam Markus 10:45 berkata, karena anak manusia juga datang bukan untuk dilayani melainkan untuk melayani dan untuk memberikan nyawa-Nya menjadi tebusan bagi banyak orang” terang Fransiscus.
Lanjut Fransiscus, sejalan dengan itu, pemimpin menorehkan catatan capaian pembangunan yang tergambarkan dari beberapa indikator makro pembangunan, dimana provinsi sulawesi utara berhasil menurunkan angka kemiskinan ekstrem dari angka 1,03% pada maret 2022 menjadi 0,78% pada maret 2023.
“Ini menunjukan bahwa usaha dan program-program pemerintah daerah kita untuk mengangkat masyarakat dari jurang kemiskinan terbukti sedemikian efektifnya sehingga mampu menjawab target yang dibebankan pemerintah pusat terkait penghapusan kemiskinan ekstrem,” jelas Fransiscus.
Tak hanya itu, Fransiscus mengajak seluruh masyarakat Sulut untuk terus memberikan dukungan pada setiap arah kebijakan dari pemerintah daerah tercinta yang senantiasa berpihak pada kesejahteraan dan kemajuan masyarakat sulawesi utara.
Selain itu, dalam laporan yang disampaikan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Sulut, menjelaskan bahwa produk hukum ini akan terus didorong supaya mampu menciptakan efektifitas dan efisiensi pemungutan pajak dan retribusi daerah guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah Sulut.
“Dengan hadirnya perda ini, maka diharapkan akan menjadi pedoman dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah,” kata Saron.
Dijelaskannya, pembahasan ranperda itu ditandai dengan adanya rekonstruksi pajak dan rasionalisasi retribusi daerah sebagai sumber penerimaan baru. Sehingga dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.
Upaya rasionalisasi juga, kata dia, dilakukan pada retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek jenis pelayanan yang bertujuan meningkatkan efektifitas pungutan retribusi dan meminimalisasi biaya pemungutan, serta kepatutan agar dapat mengurangi beban masyarakat dalam upaya mendapatkan pelayanan.
“Kita tentu berharap agar ketika ditetapkan ranperda ini, pelayanan pemerintah daerah harus ditingkatkan,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengatakan, ini adalah undang-undang baru, yang syaratnya harus disertai dengan perda.
“Terima kasih dewan cepat antisipasi ini. Sehingga tahun depan sudah berlaku semua proses transaksi kita dengan regulasi baru. Kita tentunya sudah memenuhi syarat. Karena sudah ada perda,” tutupnya.