Pimpinan dan  Anggota DPRD Gelar Sosialisasi Ranperda Tentang Pemberdayaan Pemuda

advertorial, DPRD29 views

Faktabmr.co, Sulut –  Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara Mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pemberdayaan Pemuda.

Ranperda merupakan inisiatif DPRD Sulut disosialisasikan Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB KBD di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Acara yang dilaksanakan di dua wilayah berbeda, bertujuan untuk mengumpulkan usulan dari masyarakat terkait prioritas dalam Ranperda tersebut.

Hari pertama berlangsung di ruang pertemuan Kantor Sumo Group Kelurahan Tatahadeng Kecamatan Siau Timur. Hari kedua, kegiatan dilanjutkan di Kampung Hiung Kecamatan Siau Barat Utara.

Pentingnya kegiatan ini, menurut Ketua DPRD Sulut, adalah untuk mendengarkan usulan-usulan masyarakat seputar Pemberdayaan Kepemudaan yang harus dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah.

“Usulan-usulan tersebut akan menjadi bahan diskusi di DPRD, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” kata Silangen.

<span;>Hal yang sama juga dilakukan anggota DPRD Sulut Amir Liputo, menggelar sosialisasi di ruang paripurna DPRD Sulut Kamis (9/11/2023) di ruang rapat paripurna.

Giat ini dihadiri sejumlah warga dari kelurahan Kairagi 2, Buha, Paniki Bawah, GPI, dan Mapanget.

Sebelum Ranperda Pemberdayaan Pemuda dipaparkan narasumber, Amir Liputo dalam sambutan menyampaikan maksud dari Ranperda tersebut.

“Dibentuk dalam rangka sebagai pedoman pemerintah dalam pemberdayaan pemuda.

Dimana, mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Kuasa, berdaya saing, berwirausaha, berdasarkan Undang-Undang Dasar dalam rangka Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Liputo di hadapan undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *