Kotamobagu, FaktaBMR.com – Inspektorat Kotamobagu pada tahun 2019 ini akan melakukan pemetaan menindaklanjuti terkait tentang Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah.
Kepala Inspektorat Kotamobagu Sa’ir Lentang, mengatakan pihaknya juga akan turun ke Desa dan Kelurahan untuk melakukan evaluasi terhadap Dana Desa.
“Kami akan melihat dokumen yang ada serta melihat hasilnya seperti apa,” ujarnya saat di konfirmasi diruang kerjanya. Rabu (09/01/2019).
Menurutnya, pada tahun 2019 ini ada dua pemerikasaan secara garis besar yaitu pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Sementara saat ini kita masih lakukan pemetaan, nah dari pemetaan tersebut nantinya akan muncul data, dimana akan terlihat program yang bisa berdampak pada resiko penyelewengan,” jelasnya.
Untuk saat ini pihaknya masih memberikan bimbingan teknis kepada auditor sebelum turun ke lapangan agar memahami tata caranya. “Karena pada tahun 2019 pemeriksaan akan lebih ketat dan detail oleh sebab itu auditor juga diberi pembekalan,” pungkasnya.
Penulis: Ainur Rofik