KOTAMOBAGU, FAKTABMR – Belum berakhirnya pandemi COVID-19 ini, pemerintah pun terus berupaya memutus rantai penyebarannya.
Selain menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 sejumlah pemerintah daerah mulai menerapkan kewajiban melampirkan rapid antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pendatang yang akan memasuki wilayahnya.
Sehingga untuk memudahkan masyarakat yang akan pergi keluar daerah, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu telah menyediakan rapid test antigen
Seperti disampaikan, Kabag Umum RSUD Kotamobagu, Hendri Kolopita, bahwa rapid test antigen dilengkapi dengan surat keterangan bagi masyarakat yang akan keluar daerah.
“RSUD Kotamobagu sudah melayani pelaku perjalanan yang membutuhkan pemeriksaan antigen ujar Hendri Kolopita.
Baca Juga : Santunan Bagi Keluarga Korban COVID-19 Dibatalkan
Ini semua untuk memudahkan masyarakat terutama dalam pelayanan kesehatan di masa COVID-19 Sehingga masyarakat yang akan keluar daerah tidak kesulitan terkait rapid test antigen
“Ini untuk mempermudah masyarakat Kotamobagu dan BMR (Bolaang Mongondow Raya, red). Jadi mereka yang ingin melakukan perjalanan silahkan datang ke RSUD Kotamobagu,” tuturnya.
Ia menambahkan yang pasti soal harga terjangkau. Hendri juga katakan, RSUD Kotamobagu adalah salah satu fasilitas kesehatan yang ditunjuk untuk memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test intigen kepada masyarakat.
Sesuai surat dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara.