Kotamobagu, FaktaBMR.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Aljufri Ngandu mengatakan, para pelaku usaha di Kotamobagu wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
“NIB merupakan nomor identitas bagi sebuah perusahaan. Jadi para pelaku usaha wajib mengantongi NIB. NIB ini mempermudah mendapatkan perizinan usaha,” terangnya, Senin (8/2/2021)
Dijelaskannya, di Kotamobagu penerapan sistem ini sudah berlaku sejak tahun lalu. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE).
“Pelaku usaha baik secara individu maupun perusahaan yang ingin membuka usaha atau yang telah menjalankan usahanya wajib untuk melakukan pendaftaran NIB melalui Online Single Submission (OSS) selaku penerbit perizinan berusaha di Indonesia,” jelasnya. (*)