Kotamobagu, FaktaBMR.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu menjalin kerjasama dengan Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait akan mulai diterapkannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Kedatangan Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Novita Citra Restika SIK bersama jajarannya di Kantor Dinas Kominfo, diterima langsung Kepala Dinas Fahri Damopolii didampingi pihak Dinas Perhubungan Teguh Ariansyah, Kamis (4/2/2021).
Di ruangan data center Dinas Kominfo, Kasat Lantas melihat langsung aktifitas lalu lintas disejumlah titik yang telah dipasangkan cctv melalui layar monitor, jelang penerapan tilang elektronik di Kota Kotamobagu.
Menurut Kasat Lantas, tujuan kedatangan pihaknya ke Dinas Kominfo untuk berkoordinasi masalah pemasangan E-TLE yang akan dilakukan di Kota Kotamobagu.
“Jadi pemasangan elektronic traffic law enforcement untuk penerapan tilang online yang akan dipasang di sejumlah titik di Kotamobagu. Jadi masyarakat, pada saat pengendara roda dua maupun roda empat itu nanti tidak akan ketemu lagi polisi di jalan. Sistem pelaksanaan penilangan nanti sudah melalui cctv yang sudah dipasang. Makanya kami koordinasi dengan Dinas Kominfo untuk membantu kelancaran pemasangan E-TLE di Kotamobagu,” ujar Kasat Lantas.
Dirinya mengungkapkan, penerapan tilang elektronik di Kotamobagu akan dilaksanakan mulai pekan ini. “Kalau bisa, minggu ini juga kita langsung laksanakan. Karena rencana minggu ini alat-alat juga sudah mulai di kirim. Untuk itu, kami secepatnya koordinasi dengan Kominfo dan Pemkot untuk kelancaran pemasangan E-TLE di Kotamobagu,” ungkapnya.
Kasat Lantas juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas. “Jangan sampai nanti pada saat pemasangan E-TLE dan kedapatan, karena itu akan menyulitkan mereka pada saat perpanjangan STNK, SIM maupun BPKB. Jadi nanti sistemnya pada saat E-TLE itu sudah diberlakukan, dan apabila ada masyarakat yang melanggar maka dia akan ditujukan atau dikonfirmasikan melalui PT Pos lewat kurir untuk menyerahkan konfirmasi kepada masyarakat yang terkena tilang elektronik. Dan ketika dia tidak konfirmasi maka dia tidak akan bisa melakukan perpanjangan STNK karena akan diblokir, itu sistem E-TLE,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kotamobagu, Fahri Damopolii mengatakan, kedatangan Kasat Lantas ke Dinas Kominfo untuk bekerjasama dengan Pemerintah Kotamobagu terkait dengan pemanfaatan jaringan cctv yang sudah terpasang di 8 titik.
“Terutama yang punya potensi kemacetan yakni di traffic light. Dan sekarang di Polri mungkin bulan ini akan mulai jalan aplikasi E-Tilang, jadi akan ada penilangan berdasarkan pantauan cctv,” ujar Fahri.
Fahri menambahkan, Pemkot sangat membuka diri sebagaimana yang disampaikan Wali Kota Kotamobagu bahwa dengan fasilitas infrastruktur yang ada sangat membuka diri untuk bekerjasama dengan berbagai pihak terutama dengan Polri.
“Karena ini juga kebutuhan keamanan dan kenyamanan bersama terkait dengan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Intinya kami sangat terbuka,” tandasnya.
Sekadar diketahui, tilang elektronik ini merupakan salah satu program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. E-TLE diterapkan agar polisi lalu lintas tidak lagi melakukan tilang di lapangan.(*)