Kotamobagu, FaktaBMR.com – Inspektur Daerah Kota Kotambagu Rahfan Mokoginta, mengatakan pihaknya membenarkan, kalau pihaknya yang telah melakukan kajian terkait dengan pembangunan pasar kuliner lewat dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Dokumen usulan dan permintaan para pedagang untuk dibuatkan satu tempat agar mereka bisa berjualan itu lengkap. Kemudian kita melakukan kajian terkait dengan lokasi dimana mereka akan direlokasi. Pilihannya itu ada 2 yakni di Pasar Genggulang dan Eks RSUD Kotamobagu,” ungkap Rahfan, saat ditemui beberapa awak media, Jumat (08/01/2021) pagi tadi.
Pihaknya mengambil keputusan membangun pasar kuliner di Eks RSUD Kotamobagu, sebab di Pasar Genggulang menurutnya tidak bisa dilakukan hal tersebut dengan intervensi dana dari BTT.
“Kenapa tidak bisa di Pasar Genggulang? Karena Pasar Genggulang itu tidak terkena dampak Covid-19, sebab belum beroperasi. Kalau dipaksakan justru akan menjadi keliru, sebab bangunan pasar itu memang adalah pasar umum. Lantas, yang terkena dampak adalah pedagang di jalan Kartini dan saat itu diputuskan untuk diintervensi dengan dana BTT dalam rangka pembangunan pasar kuliner tersebut adalah di eks RSUD,” tambahnya.
Baca Juga : Pembangunan Kawasan Pasar Kuliner Kotamobagu Sudah Lewati Kajian
Rahfan bahkan mengatakan, hasil kajian yang dilakukan mereka itu ikut disetujui oleh pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saat itu BPKP juga ikut melakukan kajian, yang notabenenya BPKP ini tidak ada kepentingan dengan kami pemerintah daerah,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomot 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Inspektorat bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melakukan pendampingan ke Pemda, agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengelolaan serta penggunaan anggaran terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 di daerah.