Kotamobagu, FaktaBMR.com – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kotamobagu yang terdiri dari Pemda serta unsur TNI/POLRI, kembali menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan dan pengendalian Covid-19, Rabu 16 Desember 2020 sore tadi.
Operasi yang digelar di pusat pertokoan sepanjang ruas jalan Ahmad Yani ini menyasar pengguna jalan serta pelaku usaha yang melanggar prokes. Alhasil, 2 jam operasi digelar, puluhan pelanggar prokes pun terjaring tidak menggunakan masker saat beraktivitas.
“Hari ini ada 45 orang serta 1 pelaku usaha yang sudah didata karena tidak mengindahkan prokes. Untuk pelanggar perorangan itu tidak menggunakan masker, sedangkan 1 pelaku usaha tidak menyediakan tempat cuci tangan di depan tokonya,” ujar Kabid Penegakan Perda dan Perundangan Dinas Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu, Bambang Dachlan.
Menurutnya, operasi ini akan terus digelar mengingat saat ini jumlah kasus terkonfirmasi positif di wilayah Kotamobagu masih terus bertambah.
“Imbauan dan sosialisasi prokes akan terus dilakukan. Kita lihat sendiri saat ini beberapa daerah tetangga sudah ditetapkan zona merah, sehingga pengawasan di pintu masuk Kotamobagu kita perketat, apalagi menjelang natal dan tahun baru Kotamobagu menjadi salah satu tujuan perbelajaan di wilayah Bolmong Raya,” ungkap Bambang.
Untuk itu dirinya menghimbau warga luar Kotamobagu yang akan memasuki wilayah Kota Kotamobagu agar tetap menaati prokes.
Disinggung soal penerapan sanksi pelanggaran prokes, Bambang mengaku masih akan terus berkoordinasi dengan sejumlah unsur terkait.
“Untuk sanksi kita lihat kedepannya, karena masih akan berkoordinasi dengan unsur terkait. Tapi, jika kemudian ditemukan masih banyak warga serta pelaku usaha yang melanggar prokes, maka akan ditindak sesuai ketentuan dalam Perwako Nomor 42 Tahun 2020,” terangnya.
“Sanksi untuk perorangan seperti kerja sosial dan denda administrasi, sedangakan tempat usaha penutupan sementara dan pencabutan izin permanen,” sambungnya.