Malam Tahun Baru, Cafe dan Tempat Hiburan Akan Diberlakukan Jam Operasional

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kotamobagu dan Satgas Covid-19 mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan Covid-19 saat Natal dan Tahun, di Aula Kantor Walikota. Rabu 16 Desember 2020.

“Tempat Usaha seperti Caffe dan Kedai atau tempat hiburan, pada tanggal 31 Desember atau Malam Tahun Baru, akan di berlakukan jam operasional,” ujar Wawali saat pimpin rakor pencegahan Covid-19.

Menurutnya, pemberlakukan jam buka tutup pada tempat usaha di malam tahun baru, akan masih di matangkan lagi bersama TNI/Polri untuk mendapatkan sebuah keputusan.

Baca Juga : Ibadah Natal di Kotamobagu Harus Patuhi Protokol Kesehatan

“Karena nantinya juga akan ada Surat Edaran Walikota yang juga masih menunggu Surat Edaran dari Gubernur Sulawesi Utara,” pungkasnya.

Wawali juga berharap dan terus mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *