Kotamobagu, FaktaBMR.com – Kepala Bidang Damkar Erwin Sugeha, menyampaikan proses pembayaran retribusi kebakaran untuk saat ini tidak lagi lewat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar).
“Untuk proses pembayaran saat ini sudah dilakukan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dimana, dalam instansi tersebut sudah ada pihak bank yang nantinya para pengusaha yang akan membayar retribusi kebakaran sudah akan melakukan lewat situ,” ungkap Erwin,
Untuk alur pembayaran sendiri, Erwin menambahkan kalau setiap pengusaha yang akan mengurus perpanjangan ijin, hanya mengisi biodata, dan akan langsung diarahkan untuk melakukan pembayaran retribusi kebakaran.
“Kecuali kalau usaha baru, maka kita akan turun survey dahulu untuk memastikan keberadaan tabung pemadam kebakaran di lokasi usaha mereka. Nanti setelah itu, baru kemudian dilakukan pembayaran retribusi,” ungkapnya.