Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dinas Kesehatan Kotamobagu bekerja sama dengan KPU Kotamobagu melakukan rapid test kepada 99 kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan Satuan Pelindung Masyarakat (Satlinmas) di dua Kelurahan yakni Mongkonai dan Mongkonai Barat, Kecamatan Kotamobagu Barat, di Aula Kantor Kelurahan Mongkonai, Jumat (13/11/2020) kemarin.
Sekretaris Dinkes Kotamobagu Sunarti ni Sugiharjo mengungkapkan, semua petugas KPPS dan satlinmas yang dinyatakan reaktif pada saat pemeriksaan rapid test akan dilanjutkan dengan pemeriksaan swab test.
“Jadi semua yang dalam pemeriksaan reaktif dikumpulkan hari Senin depan untuk menjalani swab test. Pelaksanaan kita dari tanggal 10 sampai 15 November,” kata Sumartini.
Menurutnya, jika dalam pemeriksaaan swab test nanti ada KPPS dan satlinmas yang dinyatakan positif Covid-19, yang bersangkutan harus menjalani masa karantina atau isolasi mandiri selama 14 hari.
“Kalau ada hasil swab yang dinyatakan positif mereka harus isolasi mandiri selama 14 hari,” jelasnya.
Pun dalam masa karantina dari KPPS atau Satlinmas yang positif covid-19 belum berakhir sampai dengan hari H pelaksanaan pemilihan, yang bersangkutan tetap tidak bisa menjalankan tugas sebagai KPPS atau Satlinmas.
“Itu yang sudah kita bicarakan dengan KPU Kotamobagu. Jadi kalau isolasi ini dihitung sampai masa pelaksanaan pemilihan mereka masih menjalani isolasi, otomatis KPU harus mencari pengganti. Tidak bisa menggunakan orang yang sama walaupun sudah ada SK,” tandasnya.