Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Asisten I Bidang Pemerintahan bersama Bagian Tata Pemerintahan melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait kesiapan panitia dalam tahapan pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk 9 desa di Kecamatan Kotamobagu Timur dan Kotamobagu Utara.
Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Muliadi Mondo, kegiatan Monev ini dimulai di tiga desa di Kecamatan Kotamobagu Timur, yakni desa Moyag, Moyag Tampoan dan Moyag Todulan, sejak Senin (02/11/2020) kemarin, karena per hari target pihaknya dua sampai tiga desa kita kunjungi agar lebih efektif Monev ini. Besok dilanjutkan di desa Bilala
“Kegiatan ini juga memfasilitasi panitia dan sharing terkait tahapan pendaftaran, kemudian menjelaskan apa saja tugas panitia sesuai dalam surat edaran wali kota tentang pemilihan anggota BPD,” ungkap Muliadi.
Dirinya menjelaskan, jumlah panitia yang bertugas dalam pemilihan anggota BPD berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu, sebanyak 11 orang yang terdiri dari unsur perangkat desa sebanyak 3 orang dan unsur masyarakat 8 orang.
Baca Juga : Walikota Kotamobagu Kecam Pementasan Teater Pingkan Matindas ISBIMA
“Tugas panitia antara lain menyusun dan menetapkan tata tertib pemilihan, menentukan jumlah anggota BPD berdasarkan ketentuan peraturan desa yang telah disepakati, melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD, meneliti persyaratan administrasi bakal calon, menetapkan calon anggota BPD wakil perempuan yang dinyatakan syarat untuk dipilih menjadi anggota BPD, menetapkan jumlah wilayah pemilihan, melaksanakan pemilihan secara demokratis disetiap wilayah pemilihan (dusun), penanganan sengketa pemilihan, membuat berita acara hasil pemilihan dan melaporkan hasil pengisian keanggotaan BPD kepada sangadi paling lama 7 hari sejak calon anggota BPD terpilih ditetapkan panitia,” terangnya.
Berikut Persyaratan Calon Anggota BPD Periode 2021-2027:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melanksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhineka tunggal Ika
3. Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah pernah menikah yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
5. Bukan sebagai perangkat desa
6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD
7. Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis
8. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan
9. Bagi ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD, wajib mendapatkan izin tertulis rekomendasi dan bersedia menandatangani surat pernyataan dari pejabat yang berwenang.