Kotamobagu, FaktaBMR.com – Bupati Bolmut Drs. Hi. Depri Pontoh, melantik 6 Pejabat Fungsional Auditor dan Penyerahan SK Pengesahan dan Pengangkatan Penjabat Sementara (Pjs) Sangadi untuk 23 Desa yang masa jabatannya sudah berakhir.
Pelantikan dan pengakatan dalam jabatan fungsional Auditor, dilakukan penyesuaian angka kredit ASN yang bersangkutan pada inspektorat daerah kabupaten bolmut hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor
Per/220/M.PAN/7/2008 tentang jabatan
fungsional auditor dan didasarkan pula
pada surat Kepala BPKP tentang persetujuan pengangkatan dalam jabatan fungsional Auditor Tahun 2020.
Pengangkatan Penjabat Sangadi berasal dari Pengangkatan Penjabat Sangadi Berasal dari Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang
desa, pada pasal (54) dan pasal (55)
menyebutkan bahwa kepala desa yang
diberhentikan karena berakhir masa
jabatannya, Bupati/Walikota mengangkat
Pegawai Negeri Sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa yang baru.
Bupati Bolmut mengatakan bahwa
pengangkatan penjabat sangadi ini dilakukan semata mata agar kegiatan pemerintahan di desa tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Hal ini merupakan implementasi kebijakan dan apresiasi pemerintah daerah beserta masyarakat untuk memberikan kepercayaan dan amanah kepada seorang penjabat yang
dianggap pantas dan memenuhi kriteria, dan didasarkan dengan berbagai pertimbangan lain, mengingat jabatan kepala desa adalah jabatan yang sangat strategis dalam pemerintah desa,” ujarnya. Senin (02/11/2020).
Bupati juga menyampaikan kepada pejabat sangadi yang baru saja diserahkan SK untuk melaksanakan amanah dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab untuk menata dan memajukan desa sampai ada sangadi yang baru. “Dan saya ingatkan bahwa, sebagai seorang penjabat sangadi harus menjadi figur teladan bagi masyarakat, baik dari sikap, tutur kata maupun tindakan,” ungkapnya.
Menurutnya, Sangadi merupakan seorang pemimpin adminitrasi pemerintah di tingkat desa. Harus mampu menjadi seorang pemimpin bagi seluruh perangkat desa dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan di wilayah, serta mampu mensukseskan program pemerintahan secara umum dan melaporkan serta bertanggung jawabkan hasil pelaksanaan tugas tugas tersebut. “Untuk itu saya ucapkan selamat menunaikan tugas, dengan harapan apa yang menjadi tanggung jawab saudara semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah pada umumnya,” terangnya.
Penulis : Moh Fais Tunggil