Kotamobagu, FaktaBMR.com – Kepala Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu, melalui Kepala Seksi Operasional dan Penertiban Rio Lasabuda SH, menyampaikan dari hasil Operasi Yustisi sejak tanggal 21-31 Oktober 2020, dari 165 pelaku usaha yang didatangi, ada sekira 51 pelaku atau tempat usaha yang didapati masih kurang mentaati protokol kesehatan.
“Setiap tempat usaha idealnya wajib menyediakan tempat cuci tangan, mengawasi physical distancing atau jaga jarak para pengunjug, serta tidak memasukkan pengunjung yang enggan memakai masker,” ujarnya, Senin (02/11/2020).
Baca Juga : Sekolah Mulai Belajar Tatap Muka, Diknas Kotamobagu : Harus Disiplin Protokol Kesehatan
Menurutnya, pelaku usaha yang kedapatan tidak mentaati protokol kesehatan langsung diberikan terguran, dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut.