Kotamobagu, FaktaBMR.com – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kotamobagu, mengelar operasi yustisi yang menyasar tempat usaha. Rabu 28 Oktober 2020.
Kepala Seksi Operasional dan Penertiban, Satpol-PP Kotamobagu Rio Lasabuda SH, mengatakan dalam operasi yustisi terdapat belasan tempat usaha yang ada di Kotamobagu kedapatan tidak taat pada Protokol Kesehatan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Kotamobagu nomor 42 tahun 2020.
“Ada sekitar 11 tempat usaha dari 35 tempat usaha yang kita datangi hari ini saat operasi yustisi yang kedapatan tidak taat terhadap protokol kesehatan,” ungkapnya kepada awak media.
Baca Juga : Operasi Yustisi Sasar Penerapan Protokol Kesehatan di Perbankan dan Pertokoan
Operasi Yustisi tersebut digelar satgas hari ini mulai dari seputaran Paris Superstore menuju ke arah Terminal Bonawang Kotamobagu. “Kepada pelaku usaha yang kedapatan tidak mentaati protokol kesehatan Covid-19 diberikan sanksi teguran tertulis dengan membuat Surat Pernyataan,” jelasnya.
Rio menambahkan kalau dalam operasi yustisi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kotamobagu tersebut, merupakan tim gabungan yang terdiri dari berbagai unsure baik itu jajaran Polres, Kodim, Sub Denpom, BPBD, Dinas Perhubungan, Satpol-PP maupun Kesbangpol Kotamobagu.
“Untuk operasi yustisi tadi kita bagi dalam dua tim, dimana setiap tim mendatangi satu setiap pelaku usaha, untuk mengecek ketaatan protokol kesehatan Covid-19, terutama dalam hal penyediaan fasilitas cuci tangan yang layak, dan ketaatan bermasker bagi semua orang yang beraktifitas di tempat tersebut,” pungkasnya.