Kotamobagu, FaktaBMR.com – Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo, mengatakan Pemerintah Kotamobagu mengatur terkait rekomendasi pengambilan kredit bagi Aparatur Sipil Negara, yang sebelumnya rekomendasi dari Kepala Dinas kini harus satu pintu melalui Sekretaris Daerah Kotamobagu.
“Itu sesuai perintah Walikota Kotamobagu dan sudah mulai berlaku sejak sekitar 3 bulan lalu,” ujar Sekda, saat di konfirmasi FaktaBMR.com. Senin 26 oktober 2020.
Baca Juga : Bahas Cegah Covid-19, Dirsismet Pusterad TNI Silahturahmi dengan Forkompinda
Menurutnya, rekomendasi pengajuan kredit bagi ASN satu pintu karena selama ini banyak laporan dari pihak Bank yang mengeluh akibat kredit macet ASN. “Kredit macet itu banyak di Bank yang sistem pembayarannya setor sendiri, tapi kalau di Bank SulutGo itu otomotis terpotong gaji langsung, karena ada ASN yang mengambil double pinjaman,” ungkapnya.
Sekda menyampaikan pengambilan kredit maksimal pemotongan 70 persen dari gaji, jadi masih ada sisa gaji yang bisa digunakan untuk keperluan dan kebutuhan. “Melalui sistem pinjaman kredit satu pintu, pemerintah juga bisa mengendalikan pemijaman melebihi batas, jika pinjaman melebihi batas salah satunya bisa mempengaruhi faktor kinerja ASN tersebut yang kadang bisa malas datang masuk kantor,” pungkasnya.