Operasi Yustisi, Masyarakat Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kotamobagu terus melakukan operasi Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah laju penyebaran Covid-19.

Dalam operasi yang digelar di dua jalur, jalan Paloko Kinalang, Rabu (13/10/2020), Satgas masih menemukan banyak warga yang belum patuh terhadap protokol kesehatan sehingga sanksi diberikan kepada pelanggar.

“Melalui operasi ini, kita mendapati jumlah pelanggar saat mengendarai kendaraan sebanyak 48 tidak patuh prokes, sehingga memberikan sanksi kepada mereka. Dengan 14 pelanggar membayar denda administrasi dan 34 pelanggar sanksi kerja sosial,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Dinas SatPol-PP, Bambang S Dachlan.

Baca Juga :Wawali Kotamobagu Pantau Langsung Talent Pool JPT Pratama dan Administrator

Pelaksanaan operasi dalam upaya mendisplinkan warga mematuhi protokol kesehatan dengan dasar Peraturan Wali Kota Nomor 42 tahun 2020 tantang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta pemberlakukan tindakan dan sanksi bagi masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan Covid-19. “Aturan yang kita pakai adalah Perwako 42 tahun 2020. Perda tersebut lahir atas Instruksi Presiden dan surat dari Kemendagri,” ungkapnya.

Ia berharap, agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat membawa kendaraan. “Kami harap pengendara patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.

Penulis: Ainur Rofik

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *