KPID Sulut Kunjungi Diskominfo Kotamobagu

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menerima kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut). Rabu 14 oktober 2020.

Kepala Diskominfo Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak KPID Sulut atas kunjungan yang dilakukan sehubungan koordinasi sejumlah hal terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020.

“Tentunya kami menyambut baik maksud dari KPID Sulut untuk dapat melaksanakan beberapa penyampaian pemerintah pusat dan KPU dalam hal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dalam masa pandemi Covid-19. Mereka akan menyampaikan informasi melalui siaran radio yang ada di kotamobagu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPID Sulut Olga Peleng mengatakan, bahwa maksud dan tujuan kunjungan pihaknya kali ini untuk melakukan validasi dalam kaitan Pilkada serentak tahun 2020.

“Dalam pilkada nanti pastinya ada Lembaga Penyiaran (LP) yang akan memberitakan atau menyiarkan sesuatu yang berkaitan dengan Pilkada itu sendiri, seperti iklan kampanye dan sebagainya. Nah, kunjungan kami kali ini untuk memastikan tidak ada pemberitaan atau siaran yang sifatnya tidak
berimbang, tidak adil maupun tidak merata. Itu sebabnya kami berkordinasi dengan Diskominfo untuk sama-sama dalam mengawasi itu,” kata Olga.

Dalam pertemuan tersebut pihaknya juga menyampaikan sejumlah Lembaga Penyiaran (LP) yang telah mengantongi izin sebagai lembaga penyiaran.

“Kami juga menyampaikan kepada Diskominfo tentang lembaga-lembaga penyiaran yang sudah berizin, di Kotamobagu baru ada 3 lembaga yang memiliki izin yakni Radio DC FM, Radio Nurhadat FM dan Radio Madani FM,” sebutnya.

Ditambahkannya, selain di Diskominfo, pihak KPID Sulut juga telah menyampaikan sejumlah hal yang berkaitan dengan Pilkada serentak kepada pihak KPU dan Bawaslu dalam hal penyebarluasan informasi melalui lembaga-lembaga penyiaran (Radio).

“Kita juga menyampaikan ke KPU dan Bawaslu Kotamobagu, jika ada kerjasama dengan lembaga-lembaga penyiaran terkait iklan kampanye atau hal lainnya, maka diminta untuk bekerjasama dengan lembaga penyiaran yang sudah berizin,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *