Catat, Berikut Tanggal Pendaftaran Calon Anggota BPD

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah  Kotamobagu melalui Bagian Tata Pemerintahan, mulai melaksanakan tahapan pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bagi 9 desa di Kecamatan Kotamobagu Timur dan Utara.

Menurut Kepala Bagian Tapem melalui Kasubag Pemerintah Desa dan Kelurahan, Wiwi Anita Sabunge, bahwa pada tanggal 6 Oktober lalu, para Sangadi (kepala desa) telah menyurat ke masing-masing BPD untuk penyampaian laporan kinerja akhir masa jabatan.

“Tahapannya sudah dimulai sejak 6 Oktober, dimana para sangadi menyurat ke BPD tentang penyampaian secara tertulis laporan kinerja selama menjabat anggota BPD dan jangka waktunya itu paling lambat 30 hari terhitung sejak disampaikan,” ujar Wiwi.

Baca Juga : Produk Kotamobagu Masuk Warung UMKM Provinsi Sulut

Lanjutnya, sesuai agenda yang sudah terjadwal, untuk tahap selanjutnya yakni tahapan pembentukan panitia yang akan dilaksanakan pada 16 Oktober mendatang. “Tahap selanjutnya pembentukan panitia. Sedangkan pendaftaran calon mulai dibuka pada tanggal 26 Oktober hingga 6 November,” ungkapnya.

Dirinya pun memastikan, pelaksanaan pemilihan BPD di wilayah Kota Kotamobagu sendiri akan berjalan sesuai tahapan yang sudah dijadwalkan.

“Untuk Kotamobagu tidak mengalami penundaan, karena kami sudah melakukan koordinasi ke Kemendagri lewat Dirjen Bina Pemerintahan Desa. Dimana, informasi yang diterima, kalau untuk pemilihan BPD pada bulan Februari itu sudah tidak masalah, karena setelah Pilkada serentak, akan turun lagi edaran secara nasional dari Kemendagri RI perihal pencabutan surat edaran penundaan pelaksanaan pemilihan BPD yang telah dilayangkan sebelumnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *