Kotamobagu, FaktaBMR.com – Warga Kota Kotamobagu yang tidak patuh terhadap anjuran pemerintah yang enggan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19, akan dikenakan sanksi.
Hal itu menyusul turunnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Kotamobagu.
Dalam Perwako tersebut, perorangan yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan akan dikenakan saksi berupa, teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administrasi paling banyak Rp100 Ribu.
Baca Juga : Walikota Kotamobagu Pimpin Rapat Evaluasi SAKIP
Adapun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi yang sama ditambah dengan Rp250 ribu hingga pencabutan pada izin usahanya.
Ini Ketentuan dan Sanksinya: Buka Disini