Kotamobagu, FaktaBMR.com – Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, di Hotel Sutanraja. Kamis 17 September 2020.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan Gathering Badan Usaha Wilayah Bolaang Mongondow Raya, serta louncing Aplikasi E-Dabu Mobile dari BPJS Kesehatan.
Wawali mengatakan sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara dalam rangka memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi rakyat, termasuk memberi jaminan sosial kesehatan.
“Maka dibentuklah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS,” ungkapnya.
Baca Juga : Wawali Kotamobagu Lakukan Peletakan Batu Pertama Program P3-TGAI di Poyowa Besar I
Menurutnya, di Kotamobagu sosialisasi Perpres 64 tahun 2020, ini sangat penting terutama bagi Perusahaan yang ada di Kotamobagu, “agar nantinya jaminan kesehatan bagi setiap pekerja yang ada di Kotamobagu dapat terselenggara sesuai dengan tujuan dari penyelenggaraan program jaminan kesehatan,” ujarnya.
Terkait Aplikasi e-Dabu Mobile, Wawali berharap aplikasi tersebut dapat membantu dan memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian informasi kepada setiap Badan Usaha atau Perusahaan dalam memperoleh informasi terkait karyawan dan anggota keluarganya. “Termasuk untuk melihat tagihan iuran, dan untuk melakukan proses penambahan peserta,” terangnya.
“Saya mengimbau kepada para Pimpinan Perusahaan yang ada di Kotamobagu untuk mendaftarkan serta mengikutsertakan seluruh karyawan perusahaan, dalam program jaminan kesehatan pada BPJS Kesehatan di Kotamobagu,” pungkasnya.