M.Kapahang “AMTI Soroti Track Record Mantan Gubernur Maluku MI, Yang Kurang Bagus!

nasional111 views

FaktaBMR.co — Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) DPD Provinsi Maluku menyoroti Deklarasi, Syukuran Ulang Tahun Murad Ismail (MI) dan Hiburan Rakyat yang dibuat oleh Pasangan calon yang memiliki akronim 2M itu.

Pasalnya ketika AMTI melakukan investigasi di lapangan berdiskusi dengan masyarakat ternyata Murad Ismail selaku Mantan Gubernur Maluku, selama 5 tahun masa jabatannya telah mengecewakan hati sebagian masyarakat Maluku, baik itu lewat sikap, perilaku, dan tindakannya yang tidak mengutamakan kepentingan masyarakat Maluku.

Berikut sebagian persoalan yang ada di Maluku semasa Murad Ismail memimpin Maluku :

1. Korupsi dan Nepotisme (KKN) mewabah dimana-mana,
2. Rakyat Maluku terlilit hutang dibalik pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp.700.000.000.000 (tujuh ratus miliar rupiah)
3. Investasi mati sehingga banyak investor lari meninggalkan Maluku salah satunya PT. Angkasa Pura,
4. Status Bandara Internasional Pattimura turun menjadi Bandara Biasa,
5. Secara demografis jumlah penduduk yang ada di Maluku berkurang dikarenakan kurang lebih 300.000 orang masyarakat Maluku mencari kehidupan yang lebih baik di daerah lain,
6. Kualitas pendidikan menurun,
7. Kemiskinan yang belum tuntas, dan
8. Janji-janji kampanye/program kerja yang gagal dilaksanakan.

Untuk hutang dana SMI diketahui, dana pinjaman dialokasikan ke Pemprov Maluku akhir tahun 2020 ini mulai dibayar 2022, mekanisme pembayaran dipotong langsung dari Dana Alokasi Umum Dinas PU Maluku, sehingga berdampak pada menipisnya DAU.

Pada tahun 2023, Pemprov Maluku juga membayar sebesar Rp.136.672.000.000 ke PT SMI. Meski pembayarannya tidak harus tiap tahun, namun kewajiban Rp.700 miliar itu harus tuntas sampai tahun 2027.

Tak hanya itu saja istri dari Murad Ismail juga turut terseret dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku tahun 2022 senilai Rp.2,5 miliar. Sebagai Ketua Kwarda Pramuka Maluku, istri mantan Gubernur Maluku Murad Ismail itu dinilai bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah tersebut.

Kasus ini terindikasi dilakukan pertanggung jawaban fiktif, yang tidak ada kegiatannya. Kasus ini mencuat saat di ungkap DPRD Maluku tahun 2023 lalu.

Deklarasi yang dibuat di Lapangan Merdeka menurut Ketua DPP Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Bidang Investigasi yang sekaligus Ketua DPD AMTI Provinsi Maluku kegiatan tersebut hanya untuk euforia sesaat.

“Persoalan diatas membuat masyarakat bertanya-tanya deklarasi dan syukuran hari ulang tahun MI yang meriah dengan mengundang beberapa artis nasional dan lokal, serta influencer yang dilaksanakan di Lapangan Merdeka, 11 September 2024 menggunakan sumber dana dari mana? Karena itu bertolak belakang dengan kondisi Maluku yang sampai sekarang masih peringkat ke-4 termiskin di Indonesia.

Murad Ismail telah resmi meninggalkan kursi Gubernur Maluku sejak 24 April 2024 namun meninggalkan hutang yang cukup banyak dan itu beban untuk masyarakat Maluku.” Tutup M.Kapahang – Ketua DPP AMTI Bid. Investigasi. GM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *