Pleno DPHP Tingkat Kelurahan/Desa, Bawaslu Bolmong Ingatkan Harus Sesuai Regulasi

Bolmong, FaktaBMR.co — Dalam rangka tugas supervisi pengawasan pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan 2024, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan jajarannya awasi Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kelurahan/Desa di Kabupaten Bolmong.

Akim Mokoagow, S.I.P saat di konfirmasi, dikatakannya bahwa data hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang sebelumnya dilakukan pantarlih, selanjutnya dilakukan rekapitulasi DPHP di tingkat Kelurahan/Desa Oleh PPS, kemudian dilanjutkan rekapitulasi DPHP tingkat Kecamatan.

“Rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan ini dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Rapat Pleno Terbuka di 15 Kecamatan se-Kabupaten Bolmong. Tugas Bawaslu pastikan rapat pleno dihadiri dan dilaksanakan sesuai regulasi khususnya PKPU 7/2024,” ujar Akim.

Supervisi memastikan jajaran Panwascam mengawasi rapat pleno terbuka DPHP agar berjalan sesuai regulasi, ujarnya.

Kegiatan Rapat Pleno Terbuka DPHP yang menjadi bagian dari Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini berjalan secara serentak pada 2 Agustus 2024. Selanjutnya akan dilaksanakan di tingkat Kabupaten.

Hal-hal yang menjadi sorotan dalam rapat pleno ini adalah:
1. Data Pemilih TMS, (meninggal, ganda, dibawah umur, pindah domisili, TNI, Polri, Salah Penempatan TPS, WNA)
2. Pemilih Tidak dikenali
3. Saran perbaikan dan tindak lanjut
4. Jumlah pemilih hasil pemuktahiran data pemilih

Keempat poin tersebut akan terus di pantau oleh jajaran Bawaslu, sehingga data pemilih terkawal berdasarkan ketentuan undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *