Rapat Paripurna DPRD Sulut, Gubernur Olly Dondokambey Sampaikan KUA Dan PPAS APBD Sulut T.A 2025

Manado, FaktaBMR.Co – Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulut T.A 2025, Senin (22/7/2024) yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen SpB-KBD didampingi oleh Wakil Ketua Raski Mokodompit, Bily Lombok, para Anggota DPRD, Sekwan Niklas Silangen dan dihadiri oleh Gubernur Olly Dondokambey, Wagub Steven Kandow, Sekprov serta SKPD lingkup Pemprov Sulut.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen SpB-KBD memberikan kesempatan kepada Sekwan Niklas Silangen untuk membacakan surat masuk.

Sementara itu Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutannya mengatakan, penyusunan KUA dan PPAS telah dilaksanakan membahas setiap tahun berjalan dalam menentukan arah pembangunan dan anggaran berikutnya.

Menurutnya, tahapan ini menjadi penting dan strategis sebagai suatu pedoman kebijakan umum atas APBD, dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

“Pedoman dalam rangka mengarahkan sumber daya fiskal untuk mencapai target-target pembangunan, bahkan sebagai instrumen untuk mewujudkan prioritas pembangunan yang transparan, akuntabel dalam satu tahun anggaran,” jelas Gubernur.

Olly Dondokambey berharap, di tahun 2025 KUA dan PPAS APBD ini dimana oreintasinya tentu untuk kelancaran di anggaran tahun 2025. Perlu dicatat KUA/PPAS 2025 akan lebih longgar dari pada tahun 2024, karena tidak terbebani lagi anggaran Pilkada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *