Bawaslu Kotamobagu Terima Dana Hibah Sebesar Rp7.66 Miliar Dari Pemkot Untuk Pilkada 2024

Kotamobagu, Faktabmr.co – Pemerintah Kota Kotamobagu (Pemkot) telah memulai langkah strategis dalam mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan menyerahkan dana hibah kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu. Senin 08 Januari 2024.

Tindakan ini sejalan dengan komitmen Pemkot untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan proses demokrasi di daerah.

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nomor 016/PEM-KK/NPHD/XI/2023 dan nomor 27/KU.01.00/K.SA-13/11/2023 menjadi dasar hukum penyaluran dana hibah ini. Pejabat Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, dan Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodompit, telah menandatangani perjanjian tersebut dalam sebuah acara yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kotamobagu, Sitti Rafiqa Bora, di ruang kerja walikota pada 30 November 2023.

Sitti Rafiqa Bora, Kepala Bakesbangpol Kotamobagu, menjelaskan bahwa dana hibah yang disalurkan Pemkot Kotamobagu untuk pengawasan Pilkada 2024 kepada Bawaslu mencapai Rp7.664.117.000,00 miliar. “Penyaluran dana hibah sudah dimulai sejak Desember 2023 kepada KPU dan Bawaslu,” ujarnya.

Bora menambahkan bahwa alokasi dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023 dan APBD 2024.

“Pencairan tahap pertama, sebesar Rp1 miliar, pada bulan Desember 2023 bersumber dari APBD-P 2023. Sementara tahap II terdiri dari dua termin, dengan termin pertama sebesar Rp2 miliar dan termin kedua sebesar Rp2.598.470.200 miliar,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan akan memberikan dukungan maksimal terhadap Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan Pilkada 2024 dengan transparansi dan efektivitas yang tinggi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *