Insentif Tenaga Kesehatan RSUD Kotamobagu Dibayarkan

 

Menurut Kepala RSUD Kotamobagu, dr. Eka Budiyanti, pembayaran insentif senilai Rp.1.323.863.636 ini, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 hasil revisi Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

“Hari ini sudah mulai dibayarkan dan masuk di rekening masing-masing tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Insentif ini terhitung mulai bulan Maret sampai dengan Mei 2020. Saya berharap dengan dicairkannya insentif ini, bisa menjadi motivasi bagi semua rekan-rekan Nakes untuk lebih meningkatkan kinerjanya dalam penanganan Covid-19,” ujar dr. Eka.

Baca Juga : Wali Kota Kotamobagu Dampingi Kunjungan Kerja Danrem 131 Santiago

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Umum RSUD Kotamobagu, Yusrin Mantali, menjelaskan ada 86 Nakes yang menerima insentif dan terbagi dalam 6 jenis Nakes.

“Ada 6 jenis Nakes yang mendapatkan insentif Covid-19 ini, yaitu dokter spesialis, dokter umum, perawat/bidan, petugas laboratorium, radiografer dan elektro medis. Untuk bulan Maret itu ada 33 Nakes yang menerima, April 83 Nakes dan bulan Mei 82 Nakes.

Jumlah penerima berbeda setiap bulannya, disebabkan jumlah pasien yang harus ditangani setiap bulannya berbeda-beda. Jika banyak pasien yang harus ditangani, maka banyak juga Nakes yang akan terlibat, begitu pun sebaliknya,” jelas Yusrin.

DAFTAR PENERIMA INSENTIF PENANGANAN COVID-19 RSUD KOTAMOBAGU

NO

JENIS NAKES

JUMLAH NAKES

TOTAL

1

Dokter Spesialis

5

Rp      132.954.546

2

Dokter Umum

11

Rp      228.636.363

3

Perawat/Bidan

59

Rp      839.318.181

4

Laboratorium

3

Rp        35.000.000

5

Radiografer

6

Rp        61.590.910

6

Elektro Medis

2

Rp        26.363.636

 (sumber: Kominfo Kotamobagu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *