Petugas Bapenda “Buru” Penunggak Pajak di Pusat Keramaian

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPTD Kotamobagu melakukan razia besar-besaran dan buru kendaraan bermotor yang pemiliknya menunggak pajak di tempat parkir dan pusat keramaian dengan melakukan penempelan atau labeling stiker belum lunas pajak pada Kendaraan Bermontor (ranmor) baik roda empat maupun roda dua. Selasa (14/01/2020).

Menurut, Staf Bapenda UPTD Kotamobagu Miechel Kontu, mengatakan Lebeling kendaraan bermontor (ranmor) penunggak pajak sesuai instruksi dari Provinsi Sulut kepada seluruh ASN dan THL baik yang ada di Kabupaten dan Kota untuk menyisir setiap hari ranmor yang belum membayar pajak.

“Dari data Samsat Kotamobagu ada sekitar 51ribu kendaraan, baru sekitar 50 persen yang bayar pajak sisanya belum bayar pajak, baik kendaaran mobil dari plat merah, plat hitam maupun plat kuning,” ujar Miechel.

Baca Juga : Sidak SKPD, Walikota Kotamobagu Soroti Kebersihan

Pihak Bapenda melakukan penyisiran satu persatu ranmor dengan menggunakan aplikasi Info Pajak Kendaraan Sulut dan melalui aplikasi seeSAMRATsmart yang berbasis web.

“Kepada para pemilik yang mendapatkan labeling stiker belum lunas pajak, diharapkan segera menghubungi Samsat setempat untuk menyelesaikan kewajibannya karena sudah didata,” ungkapnya.

Diharapkan dengan lebeling ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu, “selain itu juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *