DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna 6 Ranperda dan Penetapan Perda Rertibusi Pengujian Ranmor

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu mengelar Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan tahun 2020 dan pembicaraan tingkat I penyampaian enam rancangan peraturan daerah (Ranperda), Rabu (15/01/2020).

Enam Ranperda inisiatif DPRD Kotamobagu yakni tentang kelembagaan adat, retribusi penjualan bibit dan benih tanaman, retribusi pemakaian kekayaan daerah, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, perubahan atas perda nomor 9 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perubahan kedua atas perda nomor 15 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan.

Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, dalam membacakan tanggapan Eksekutif mengatakan bagi pihak eksekutif diajukannya 6 Ranperda inisiatif dewan ini, merupakan sebuah langkah maju dan gambaran nyata akan semangat kebersamaan antara pihak eksekutif dan legislatif yang dilandasi dengan niat  tulus untuk terus bersama dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakat di daerah ini.

“Keinginan bersama untuk terus memajukan daerah serta mensejahterakan masyarakat, dapat terlihat dari diajukannya enam ranperda inisiatif dewan ini, sehingga atas nama pihak eksekutif dengan ini menyatakan menerima enam ranperda ini, untuk selanjutnya dibahas bersama sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ujar wawali.

Lanjutnya, dalam kesempatan ini juga diagendakan pembicaraan tingkat II penetapan ranperda tentang perubahan ranperda nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor (Ranmor) menjadi Peraturan Daerah.

“Tentunya hal ini menjadi salah satu bagian penting bagi pemerintah kotamobagu, untuk meningkatkan jumlah PAD. Dimana dalam perda ini, telah mengatur perubahan struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Diakhir sambutan, wawali menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas segala upaya yang telah dilakukan pihak legislatif, sehingga Ranperda tentang retribusi kendaraan bermotor dapat ditetapkan menjadi Perda.

“Dalam kesempatan ini, atas nama pribadi dan pihak eksekutif kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota yang telah membahas ranperda tentang retribusi kendaraan bermotor, sehingga akhirnya dapat ditetapkan menjadi perda,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam Sidang paripurna yang di pimpin oleh Wakil DPRD Kotamobagu, Syarifuddin Mokodongan, didampingi Wakil Ketua Herdi Korompot, juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Eksekutif dan semoga hubungan antara pihak legislatif dan eksekutif saling terus terjaga.

Dalam sidang paripurna juga turut dihadiri anggota DPRD Kota Kotamobagu, unsur Forkopimda, para Pejabat Tinggi Pratama di lingkup Pemkot Kotamobagu, Camat serta Lurah dan Sangadi Se Kota Kotamobagu. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *