Pemkot Kotamobagu FGD Penyusunan Naskah Akademik LP2B

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dinas Perikanan, Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Kota Kotamobagu menggelar Focus Group Discussion (FGD) II penyusunan naskah akademik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), di Aula Dispertanak, Rabu (04/12/2019).

Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, saat membuka acara, mengatakan pada kegiatan tahap sebelumnya telah mengambil sampel pada sekitar 100 titik koordinat diwilayah Kotamobagu dalam rangka uji coba struktur tanah dan uji coba kimia.

“Tanah itu juga perlu refresh, kalau kita terus bercocok tanam dan memberikan bahan kimia terus menerus tanpa jeda itu kurang baik agar zat kimia tidak terlalu tinggi dan nantinya tanaman yang tanahnya mengandung banyak kimia juga hasilnya kurang baik, apalagi tanaman itu juga akan dikomsumsi oleh manusia jadi kultur tanah juga harus dijaga,” ungkapnya.

Selain itu dalam tahap LP2B juga telah dilakukan pengambilan data melalui kuesioner pada 248 korespoden se Kotamobagu yang terdiri dari publik dan petani penggarap sebagai bahan data kajian sosial ekonomi, “Pemerintah berharap pada semua pihak dapat memberikan saran dan buah pemikiran dalam penyusunan naskah akademik LP2B,” ungkapnya.

Baca JugaOPD Kotamobagu Ikuti Bimtek Kinalang

Sementara itu, Kepala Dispertanak melalui Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana pertanian Meiva Najoan mengatakan, tujuan FGD tersebut untuk penyusunan  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LP2B dimana itu akan membatasi petani untuk menjual lahan pertaniaanya yang berada di sekitar kota.

“Jadi banyak lahan pertanian yang berkurang karena sudah dialihfungsikan, seperti pembangunan perumahan dan industri, sehingga dengan tahapan penyusunan dokumen ini diharapkan akan dapat menekan para petani untuk menjual lahan pertaniannya,” ungkap Meiva

Saat ini pihaknya sedang melakukan pengkajian dan penelitian di lapangan terkait keberadaan lahan persawahan yang boleh atau tidak boleh dialihfungsikan.

“Kecuali persawahan itu dijual tetapi tidak dialihfungsikan dan tetap menjadi lahan produksi pertanian itu boleh saja dijual. Namun, kalau itu dibangun perumahan atau industri maka sudah ada perda yang akan mengatur,” terangnya.

Ia menargetkan, Ranperda LP2B akan diberlakukan mulai tahun 2020. “diharapkan para petani pemilik lahan dapat mengikuti aturan perda yang akan berlaku tahun depan ini, agar lahan pertanian dan persawahan di kotamobagu tidak semakin berkurang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *