Pemkot Kotamobagu Susun Dokumen KLHS Rencana Detail Tata Ruang

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu mengelar konsultasi publik penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di Aula Bappelitbangda Kotamobagu, Selasa (19/11/2019).

Assiten II Kotamobagu, Gunawan Domopolii, mengatakan dalam pembuatan RDTR dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) harus membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) supaya didalam pemanfaatan ruang yang ada di Kotamobagu dapat menjamin kelestarian lingkungan hidup.

“RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antarkegiatan dalam kawasan fungsional agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional,” ujar Gunawan.

Menurutnya, dalam kegiatan ini kedepan akan dituangkan sebagai pedoman penentuan kebijakan pembangunan yang ada di Kotamobagu, “Nantinya ini akan menjadi Perda RDTR,” ungkapnya.

Baca JugaKotamobagu Terima Penghargaan Kota Sehat Swasti Saba Wiwerda

Sementara, Narasumber dari Pusat Penilitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Universitas Sam Ratulangi, Sofia Wantasen, mengatakan dari devinisi KLHS yaitu analisis secara menyeluruh, sistematis, dan partisipatif dari setiap Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah untuk pembangunan berkelanjutan.

“Maka tujuannya adalah untuk memastikan KRP dari RDTR ini sudah berwawasan lingkungan dan sudah mengakomodir pembangunan berkelanjutan yang sudah tertuang dalam dokumen rencana detail tata ruang Kota Kotamobagu,” ujar Sofia.

Dalam menyusun KLHS harus ada SK Program Kerja (Pokja) yang ditandatangani oleh Walikota dan kegiatan konsultasi publik yang di selenggarakan saat ini sudah memasuki tahap III, “dalam KLHS ada 11 tahap dari KLHS 1 kami sudah menjaring isu pembangunan berkelanjutan yang disebut daftar panjang,” ungkapnya.

“Isu pembangunan berkelanjutan itu ada banyak seperti isu sampah, isu air bersih, isu tenaga kerja, isu pengaguran dan lain sebagainya. Dari isu itu kita list mengunakan pisau analisis yang sudah ada di UU 32 tahun 2009 kemudian turunannya ada di PP 46 tahun 2016, kemudian ada tata cara penyusunan KLHS, kemudian ada di Permen LHK 69 tahun 2017 dari pedoman itu semua kita pakai agar tidak keluar dari konteks yang sudah ditentukan oleh pedoman,” jelasnya.

Menurutnya, dari semua hasil itu kemudian mendapatkan isu prioritas diantaranya yaitu sampah, sanitasi lingkungan, rawan bencana, “selanjutnya hari ini kami mengedentifikasi kedalam 108 KRP, dari KRP itu bisa berdampak negatif dan positif dan yang kami kaji adalah KRP yang berdampak negatif,” terangnya.

“Dari 108 KRP, hari ini kami menemukan 12 KRP yang berpotensi memberikan dampak negatif jika tidak di metigasi, dari 12 KRP ini akan kita telaah dengan 6 muatan KRP seperti daya dukung dan daya tampung lingkungan, jasa, ekosistim, sumber daya alam, keanekaragaman hayati, jadi 12 KRP dikali 6 muatan jadi nantinya ada 72 analisis, dari hasil rekomendasi KLHS akan di intergrasikan ke Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang agar untuk mencegah dampak negatif dari tahap perencanaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *