Dinas PUPR Tinjau Perda RTRW

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Tata Ruang mengelar Focus Group Discussion Peninjauan Kembali Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kotamobagu tahun 2014 – 2034, di Aula Bappelitbangda Kotamobagu, Jumat (22/11/2019).

Kepala Bidang Tata Ruang, Adnan Pratama, mengatakan sesuai dengan amanat perundang-undangan bahwa RTRW itu bisa ditinjau kembali setelah lima tahun yang berlaku dan sekarang kita memakai tenaga ahli untuk melihat poin-poin dalam peraturan tersebut.

“Dari pemamparan tersebut dapat disimpulkan bahwa RTRW bisa di revisi terutama yang berpengaruh mengenai luas wilayah Kotamobagu dari 68 km² ketambahan 50 persen lebih, jadi sekitar 108 km², sehingga layak untuk direvisi,” ujar Adnan.

Selain itu juga banyak peraturan baru yang muncul sehingga butuh juga direvisi, “Revisi akan dilakukan pada tahun depan (2020), sementara akan disusun dokumen mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) baru dilanjut ketahap selanjutnya,” ungkapnya.

Baca Juga : Fakir Miskin dan Anak Terlantar, Bapemperda DPRD Sulut Kunjungi Dinas Sosial Kotamobagu

Sementara, Akademisi Fakultas Teknik Universitas Samratulangi, Raymond Taroreh, mengatakan kata kunci dalam FGD ini adalah Revisi atau Tidak Revisi tapi dari hasil kajian menyatakan bahwa RTRW Kotamobagu harus direvisi. Sehingga sesuai amanat kebijakan yang ada yaitu Peraturan Menteri akan ditindak lanjuti dengan membuat SK Walikota tentang pernyataan bahwa RTRW Kotamobagu harus direvisi.

“Sehingga ada amanat, Kotamobagu tahun 2020 akan melaksanakan revisi RTRW dengan dasar hasil kajian Permen Nomor 6 tahun 2017 tentang pedoman peninjauan kembali RTRW,” ujar Raymond.

Menurutnya, di amanat UU Tata Ruang bahwa sebuah RTRW itu diberikan waktu lima tahun untuk bisa ditinjau kembali, “dari hasil tinjau kembali itulah dapat dilihat apakah RTRW masih baik atau berkualitas buruk sehingga dari situ ada kata kunci revisi atau tidak revisi,” ungkapnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *