37 Produk Ranitidin Direkomendasi Edar di Kotamobagu

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) siap menindaklanjuti surat edaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulut Nomor T-PW.03.02.3.351.11.19.4454, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, Dra Rita Endang, Apt. M.Kes, terkait produk Ranitidin yang dapat diedarkan kembali atau bisa dikonsumsi oleh masyarakat.

Kepala Dinkes Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, mengatakan berdasarkan lampiran surat edaran BPOM tersebut terdapat 37 jenis obat Ranitidin yang telah direkomendasikan untuk bisa kembali diedarkan.

Baca JugaJelang Natal dan Tahun Baru, Alfian: Ajukan Penambahan Gas LPG 3Kg

“Kita akan segera menyurat ke apotik-apotik yang ada di Kotamobagu, dengan melampirkan jenis obat ranitidine yang layak edar tersebut,” ujar Yani, Selasa (26/11/2019).

Menurutnya, Bidang yang menangani persoalan obat tersebut tengah mengikuti Bimtek dengan BPOM, untuk mengetes langsung jenis obat ranitidine yang telah direkomendasikan layak edar tersebut. “Begitu mereka telah kembali, akan segera kita proses surat edaran ke apotik,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *