Pemkot Kotamobagu Tidak Melakukan Pungli di Pasar 23 Maret

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Tim Terpadu Pemerintah Kota Kotamobagu terdiri dari Disdagkop-UKM, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, menggelar Konferensi Pers di Kantor Wali Kota Kotamobagu, Rabu (09/10/2019).

Jumpa Pers digelar diantaranya membahas isu yang beredar di masyarakat terkait Pungutan Liar (Pungli) di Pasar 23 Maret dan Penertiban oleh Pol PP.

Menurut, Kepala Disdagkop-UKM, Herman Aray, pihaknya dalam melakukan penertiban di Pasar 23 Maret Kotamobagu berjalan dengan baik, namun ada yang viral bahwa Dinas Perdagangan telah melakukan pungli dan tidak sesuai dengan peraturan daerah.

“Bahwa untuk kebersihan pasar, ditarik 2000, dan untuk meja dan lapak permeter itu juga 2000 dan terkait dengan Pungli yang menarik diluar perda, itu tidak ada. Itu fitnah, jika ada coba langsung lapor,” jelas Aray.

Terkait Pungli pihaknya tidak pernah melakukan hal tersebut. “Jangankan uang atau pungli, sedangkan buah tomat saja tidak pernah saya minta ke pedagang, Kami bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Aray.

Kasat Pol Pp, Sahaya Mokoginta, menjelaskan mengenai tugas pokok Pol PP. “Jadi terkait dengan tugas dan fungsi kita Sat Pol PP, ketentuan peraturan daerah, tentang ketertiban umum, untuk keamanan dan ketertiban, kami lakukan hampir setiap hari. Misalnya, apabila ada pedagang yang menggunakan fasilitas umum, misalnya trotoar atau yang bukan peruntukan, maka tentu kami tertibkan. Namun, sebelumnya kami berikan terlebih dulu teguran lisan,” terang Sahaya.

Terkait ketertiban di Pasar 23 ada area parkir dan ruang terbuka hijau serta ada taman, sehingga masyarakat pada umumnya juga mengingakan pasar harus bersih dan tidak mancet.

“Sehingga tempat yang dilarang harus dikosongkan, namun sebelum penertiban, pedagang juga telah dilakukan teguran lisan maupun tulisan, dan petugas atau anggota Satpol PP juga telah melakukan sesuai Tupoksinya dan menjalankan sesuai ketentuan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum Nomor 9 tahun 2016,” ungkap Sahaya.

Sedangkan, Kepala Dinas Perhubungan Nasli Paputungan, menyampaikan hak dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.

“Kalau dinas perhubungan, melihat kondisi lalu lintas. Jika ada penyempitan jalan terjadi karena jalan sudah digunakan oleh pedagang, maka tentu akan ditertibkan. Dan kami setiap saat menurunkan petugas untuk mengaturnya,” tegas Nasli.

Di lokasi kawasan pasar akan ada rekayasa lalu lintas. “Sehingga, kami akan melakukan rekayasa lalu lintas, selain itu akan terus diawasi agar tidak ada macet dan menertibkan pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan,” jelasnya.

Pertanyaan dari sejumlah Wartawan, Dimana, di kompleks pasar 23 maret dan sekitarnya, ada isu, parkir di areal tersebut yang diduga dari oknum-oknum tertentu, padahal sudah ada parkir yang diatur oleh Pemerintah, yaitu di Pos Parkir.

“Terkait parkir di atas parkir, saya perlu luruskan. Bahwa yang terjadi di Jalan Kartini, saya dapat informasi juga tadi pagi, disana ada pos parkir, tapi di dalamnya juga ada parkir, nah ini saya sudah rapat tadi dan langsung turunkan tim, dan minta lihat apa ada hal tersebut, karena saya juga belum lihat langsung, dan itu tidak ada,” pungkas Nasli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *