Cari Informasi Kotamobagu Gunakan Aplikasi PPID

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Walikota Kota Kotamobagu telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu

Untuk menjalankan tugas pelayanan informasi dan dokumentasi publik dilingkungan Pemerintah Kota Kotamoagu telah di tetapkan Keputusan Walikota Kotamobagu No 178  Tahun 2018 Tentang Pengelola Layanan Informasi Dan  Dokumentasi Dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Kepala Bidang Statistik Informasi Komunikasi Publik (SIKP) Diskominfo Kotamobagu, M Fahri Damopolii, mengatakan PPID Kotamobagu memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

“Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Fahri, Rabu (14/08/2019).

Menurutnya untuk mendapatkan terkaitnya Informasi Publik bisa diakses dengan mengunakan Melalui Aplikasi ppid.kotamobagukota.go.id, yang dialamatkan kepada PPID Utama Pemerintah Kota Kotamobagu dan bisa langsung datang melalui meja pelayanan informasi publik yang bertempat di Kantor Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Kotamobagu, dengan mengisi formulir permohonan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *