Pemkot Kotamobagu Siap Tindaklanjuti Keputusan KASN

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memastikan menindaklanjuti keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait adanya pelanggaran netralitas ASN Pemkot Kotamobagu yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu beberapa waktu lalu.

Penegasan ini dikatakan Sekretaris Kota (Sekkot) Sande Dodo saat dihubungi awak media. Menurutnya Pemkot akan melihat dulu keputusan dari KASN.

“Saya belum melihat keputusan KASN itu, tapi informasihnya soal keputusan itu sudah saya terima. Tentunya Pemkot akan menindaklanjuti keputusan KASN ini,” ujar Sande.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sahaya Mokoginta saat dikonfirmasi awak media mengaku belum menerima surat keputusan KASN.

“Kami belum menerima surat KASN. Tapi biasanya sudah ada, tidak langsung ke BKPP. Tergantung siapa yang mengantar surat itu dan ditujukan ke siapa. Intinya Pemkot akan menindaklanjuti apa yang jadi keputusan KASN,” terangnya.

Sebelumnya, Koordintor Divisi Penindakan, Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Kotamobagu, mengungkapkan telah menerima salinan putusan KASN terkait rekomendasi pelanggaran Netralitas ASN, yang dilayangkan pihaknya beberapa waktu lalu.

“Sudah ada, kami hanya menerima tembusan. Untuk Pemkot Kotamobagu sudah ada. Terkait pelanggaran Netralitas ASN beberapa waktu lalu,” ungkap Mishart A Manoppo.

Perlu diketahui, dalam berita sebelumnya dicantumkan Sembilan nama ASN Pemerintah Kota Kotamobagu. Namun berdasarkan penjelasan Bawaslu, dari Sembilan ASN tersebut, tujuh ASN berasal dari Pemerintah Kota Kotamobagu dan Dua berasal dari Pemkab Bolmong. Adapun tujuh ASN Pemkot Kotamobagu yang dimaksud, IA alias Ilal, SJS alias Sah, HM alias Hel, HM alias Hen, PP alias Pri, SD alias Sut, SM alias Sur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *