Susun Raperda KLA, DPRD Minahasa Studi di DP3A Kotamobagu

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu, menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Minahasa, Jumat (24/05/2019).

Kepala Dinas DP3A Kotamobagu, Sitti Rafiqa Bora, mengatakan kunjungan tersebut dalam rangka studi banding penyusunan Ranperda Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

“Dengan adanya Study Banding dari daerah lain ke Kotamobagu, ini membuktikan bahwa Kotamobagu dianggap lebih baik dalam menjalankan program KLA,” ujarnya.

Lanjutnya, adapun tujuan DPRD Minahasa dalam studi banding ini untuk mengetahui proses penyusunan Ranperda KLA di Kotamobagu atas rekomendasi DP3A Provinsi Sulawesi Utara.

“Karena di Minahasa baru tahap untuk penyusunan naskah akademik. Sementara Kota Kotamobagu sudah mempunyai Perda KLA,” sebutnya.

Dirinya menambahkan, Perda KLA di Kotamobagu memuat tentang 24 indikator sebagai persyaratan Kota Layak Anak (KLA) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang nomor 35 tahun 2014, revisi undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Yang meliputi pemenuhan hak dan perlindungan anak sehingga diharapkan anak-anak Kotamobagu bisa tumbuh menjadi generasi hebat,” ungkapnya.

Dirinya berharap, semoga kedepan DP3A Kota Kotamobagu, semakin sukses dalam memperjuangkan kesejahteraan Perempuan dan Anak di Kota Kotamobagu.

Dalam Kunjungan Kerja DPRD Minahasa di Kantor DP3A Kotamobagu ada sekitar 20 orang yang terdiri dari Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi II, Ketua Fraksi, Sekretaris Dewan beserta Staf.

Penulis: Ainur Rofik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *