Lima Kendaraan Digembosi, Ini Penyebabnya

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Satpol PP Kota Kotamobagu melakukan penggembosan sejumlah kendaraan yang sengaja memarkir kendaraan di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Kepala Satlantas Polres Kotamobagu, AKP Magdalena Anita Sitinjak, SIK, mengatakan penggembosan dilakukan karena pengendara kendaraan melakukan parkir disepanjang ruas jalan larangan parkir.

“Kami sudah beberapa kali melakukan sosialiasasi terkait himbauan larangan parkir disejumlah ruas jalan yang sering mengalami kemacetan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam penerapan aturan KTL ini, ada lima kendaraan beroda empat yang digembosi dan pelanggar paling banyak di ruas jalan depan Rumah Sakit Kinapit.

“Berdasarkan aturan KTL, seluruh kendaraan baik roda dua dan empat dilarang memarkir sembarangan selama 1×24 jam disepanjang jalan Ahmad Yani, Depan RS Kinapit, depan bundaran Paris, depan Kantor Walikota, simpang tiga depan Hotel Tamasya, depan Toko Tita dan Depan swalayan Dragon,” ungkap Anita.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menghimbau agar masyarakat sebagai pengendara kendaraan baik roda Empat, Dua dan Bentor, agar selalu tertib berlalu lintas.

“Jika ada rambu-rambu lalin yang terpasang, maka harus dipatuhi. Apalagi masuk di KTL,” imbaunya.

Senada, Kepala Dishub Kotamobagu, Nasly Paputungan, menyampaikan agar Masyarakat harus mematuhi peraturan lalu lintas, “kemudian jangan parkir sembarangan bagi kendaraan yang sudah tidak diperbolehkan lagi apalagi di sejumlah titik yang diterapkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *