Pemkot Kotamobagu Pantau HET Penjualan LPG

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) menghimbau pangkalan gas LPG untuk menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 18.000 untuk ukuran 3kg.

Kabag Ekbang Kotamobagu Alfian Hasan menegaskan pangkalan yang menjual tabung lPG diatas HET akan diberikan sanksi tegas.

”Kita akan ambil tindakan, baik teguran hingga penutupan pangkalan apabila kedapatan,” tegasnya.

Menurutnya, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pangkalan yang ada. “Kita juga berharap agar masyarakat sebagai pengguna turut serta mengawasi, jika ada yang menjual diatas harga HET tolong dilaporkan ke pihak Ekbang,” ungkapnya.

Baca JugaWawali Kotamobagu Soroti Alsintan Dispertanak

Sementara itu, Kasubag perekonomian dan SDA, Novalia S Djaman mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, tercatat jumlah pangkalan LPG di Kotamobagu sebanyak 275.

”Data ini tahun 2018. sementara untuk 2019 masih dalam proses pendataan,” ucapnya

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop-ukm) Kotamobagu Herman Aray, mengatakan, awal tahun 2019 pihaknya telah menerbitkan sedikitnya 65 ijin usaha.

”Dari kesekian ijin yang diterbitkan ini banyak di dominasi usaha pangkalan LPG,” pungkas aray. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *