Bawaslu Kotamobagu Gelar Media Gathering

kotamobagu737 views

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu mengelar media gathering peran media dalam rangka pemilihan umum DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD RI serta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019.

Kegiatan ini dipimpin dan buka langsung oleh Ketua Bawaslu Kotamobagu Musly L. Mokoginta, bersama 2 anggotanya yakni, Mishart A. Manoppo dan Ivan B. Tandayau, di Kantor Bawaslu Kotamobagu, Kelurahan Kotobangon. Kecamatan Kotamobagu Timur, Jumat (29/03/2019) kemarin.

Pimpinan Bawaslu, diantaranya menjelaskan informasi tentang Tindak Pidana Khusus Pemilu 2019. Menurutnya dalam penanganan kasus Pemilu, keputusan hasil perkara Pemilu bukan hanya kewenangan Bawaslu, tetapi diputuskan bersama oleh tiga Instansi yang tergabung dalam Gabungan Keamanan Terpadu (Gakumdu) Kotamobagu.

“Penanganan perkara Pemilu, hasil penyidikannya akan diputuskan oleh tiga instansi Gakumdu, terdiri dari pihak Polres Kotamobagu, Kejaksaan dan Bawaslu. Artinya temuan pelanggaran akan ditentukan hasilnya oleh penyidik dari tiga instansi tersebut, “ ujar Mishart, anggota Bawaslu Kotamobagu bidang Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Baca Juga: Walikota Kotamobagu Serahkan LKPD Tahun 2018

Senada, Ivan Tandayu, anggota Bawaslu bidang Humas dan Antar Lembaga, juga menambahkan, ketika ada temuan pelanggaran Pemilu, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Instansi terkait, yang berkompeten untuk memberikan sangsi.

Misalkan, Media Cetak ataupun Media Siber, yang melakukan pelanggaran etika jurnalis, dalam pemberitaan yang mendukung salah satu satu partai tertentu. Maka, kasus tersebut akan diteruskan ke Dewan Pers untuk diproses lebih lanjut.

“Bila nanti ditemui kasus-kasus pelanggaran etika jurnalis, maka persoalan tersebut akan diteruskan ke Dewan Pers, tetapi harus melalui rekomendasi dari Gugus Tugas bentukan Gakumdu, “ ujar Ivan.

Ia menjelaskan, bahwa pihak Bawaslu hanya sebatas mengawasi, peserta Pemilu dalam melakukan iklan kampanye di media tertentu.

“Ketika ada peserta Pemilu yang melakukan iklan Kampanye, nanti akan kami lihat durasinya, materinya dan sebagainya. Dalam iklan akan kami lihat apakah ada temuan pelanggaran undang-undang. Jika ada, maka, akan kami tindak, dan proses lebih lanjut, “ terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *